Rabu, 25 Agustus 2010

Dispendik Targetkan Wajib Belajar 12 Tahun

SURABAYA - Pembangunan berbagai infrastruktur di ranah edukasi terus dilakukan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Bahkan, tahun depan mereka merancang target besar. Yakni, program wajib belajar 12 tahun di Kota Pahlawan.

Untuk mencapai target itu, dispendik tengah mengupayakan pembebasan uang sekolah bagi siswa SMA dan sederajat di Surabaya, seperti siswa SD, SMP, dan SMK yang sejak tahun lalu tidak lagi dibebani biaya sekolah.

''Program SMA gratis itu sudah kami ajukan ke pemkot. Mungkin, sekarang usulnya sedang dipelajari. Mudah-mudahan, tahun depan sudah ada perda wajib belajar 12 tahun,'' kata Kadispendik Surabaya Sahudi ketika ditemui Jawa Pos di ruang kerjanya Senin lalu (23/8).

Jika pemkot memberikan lampu hijau, hal tersebut tentu akan sangat membantu dispendik dalam mereduksi jumlah siswa putus sekolah di Surabaya. Bahkan, jika mungkin, tidak ada lagi siswa putus sekolah.

Hingga tahun lalu, angka putus sekolah di Surabaya masih sangat tinggi. Tahun lalu jumlah siswa yang tidak melanjutkan sekolah masih mencapai angka 10.000 orang. Berdasar catatan dispendik, pelajar SD tahun lalu berjumlah 42 ribu siswa. Namun, hanya 38 ribu siswa yang masuk ke SMP. Artinya, ada sekitar 4 ribu siswa yang tidak terlacak.

Jumlah siswa yang tidak melanjutkan sekolah bertambah banyak ketika memasuki jenjang SMA. Menurut data dispendik, hanya ada 32 ribu siswa yang mengikuti ujian kelulusan tingkat SMA. Dengan kata lain, ada 6 ribu siswa yang ''hilang'' di tingkat tersebut.

''Bisa saja mereka melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren atau pindah ke luar kota. Saya rasa, jumlahnya tidak terlalu besar. Kemungkinan terbesar adalah mereka tidak bisa melanjutkan sekolah karena tidak punya dana,'' papar Sahudi.

Selain ketiadaan dana, hal yang membuat tingginya angka putus sekolah bermuara pada masalah jarak. Banyak siswa yang memilih tidak melanjutkan sekolah karena tak punya biaya transpor untuk pergi ke sekolah. Masalah itulah yang tak bisa diselesaikan dana bantuan pendidikan, seperti bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan daerah (bopda). (rum/c12/aww)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar